Pedoman Media Siber
Borneo Adventure News
PENGANTAR
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Borneo Adventure News hadir sebagai media komunitas yang profesional, akurat, dan menjunjung tinggi kode etik dalam setiap aktivitas jurnalistiknya.
BAB I: STATUS KEMITRAAN & INDEPENDENSI
- Status Kontributor: Wartawan atau kontributor Borneo Adventure News berstatus sebagai Mitra Jurnalisme. Hubungan kerja diatur berdasarkan perjanjian kemitraan berbasis output dan bukan karyawan tetap.
- Independensi: Redaksi menjamin independensi editorial. Segala bentuk kerja sama komersial atau permintaan pihak luar tidak boleh memengaruhi akurasi dan kebenaran berita.
BAB II: VERIFIKASI BERITA
- Setiap berita harus melalui proses verifikasi fakta sebelum dipublikasikan.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada kesempatan pertama atau simultan guna memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
- Berita dapat dipublikasikan tanpa verifikasi segera hanya jika mengandung kepentingan publik yang mendesak atau berasal dari sumber otoritas resmi, dengan kewajiban memberikan konfirmasi pada berita susulan.
BAB III: JURNALISME WARGA & ISI BUATAN PENGGUNA (UGC)
- Definisi: Borneo Adventure News menyediakan ruang bagi masyarakat (Wartawan Warga) untuk mengirimkan laporan perjalanan, foto, atau video terkait kegiatan petualangan.
- Identitas: Wartawan Warga wajib mendaftarkan identitas asli yang valid. Redaksi tidak memproses kiriman dari akun anonim atau fiktif.
- Status: Wartawan Warga bukan merupakan bagian dari struktur redaksi dan tidak dibekali Kartu Pers (KTA) resmi. Mereka dilarang keras mengatasnamakan wartawan profesional Borneo Adventure News untuk kepentingan pribadi.
- Moderasi: Redaksi berhak menyunting, menolak, atau menghapus kiriman warga yang mengandung SARA, fitnah, hoaks, atau melanggar norma kesopanan.
- Tanggung Jawab: Wartawan Warga bertanggung jawab penuh atas keaslian karya yang dikirimkan. Redaksi akan menghapus konten yang terbukti melanggar hukum paling lambat 1 x 24 jam sejak pengaduan diterima.
BAB IV: RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
- Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dilakukan secara proporsional dan ditautkan (link) pada berita awal yang diperbaiki.
- Redaksi wajib mencantumkan waktu pemutakhiran (update) pada setiap konten yang diperbaiki.
- Hak Jawab wajib dilayani selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah permintaan diverifikasi oleh Redaksi.
BAB V: PENCABUTAN BERITA
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyuntingan pihak luar.
- Pencabutan hanya dilakukan jika terkait masalah SARA, asusila, masa depan anak, atau rekomendasi Dewan Pers.
- Setiap pencabutan wajib disertai alasan transparan kepada publik.
BAB VI: IDENTITAS & PRIVASI
- Redaksi merahasiakan identitas (nama, alamat, sekolah) anak yang menjadi pelaku atau korban kejahatan.
- Redaksi merahasiakan identitas korban kejahatan seksual.
- Redaksi menghormati privasi individu, kecuali hal tersebut berkaitan dengan kepentingan publik yang mendesak.
BAB VII: IKLAN & LIPUTAN BERBAYAR
- Pemisahan Tegas: Redaksi membedakan secara tegas antara berita jurnalistik dan konten pesanan/iklan.
- Label Transparan: Konten hasil kerjasama komersial wajib diberi label "Advertorial", "Liputan Mitra", atau "Disponsori".
BAB VIII: PEMANFAATAN TEKNOLOGI (AI & DRONE)
- Label AI: Konten teks atau visual yang dihasilkan dengan bantuan AI wajib diberi label transparan.
- Etika Drone: Pengambilan gambar udara wajib mematuhi regulasi penerbangan dan menghormati privasi wilayah pribadi.
BAB IX: HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) & KUTIPAN
- Kepemilikan: Seluruh konten asli di situs ini adalah milik Borneo Adventure News.
- Ketentuan Kutipan: Pihak lain boleh mengutip maksimal 25% isi konten dengan wajib mencantumkan sumber dan menyertakan tautan aktif (active backlink) ke berita asli.
BAB X: KAMERA TERSEMBUNYI & ALAT SADAP
- Penggunaan kamera tersembunyi atau alat sadap hanya diperbolehkan untuk investigasi yang menyangkut kepentingan publik mendesak dan wajib mendapatkan izin tertulis dari Pemimpin Redaksi.
- Hasil rekaman wajib disunting untuk melindungi pihak yang bukan merupakan pelaku utama kejahatan.
BAB XI: PERLINDUNGAN SAKSI & SUMBER ANONIM
- Redaksi memiliki Hak Tolak untuk merahasiakan identitas sumber informasi jika keselamatan sumber tersebut terancam.
- Redaksi bertanggung jawab penuh secara hukum atas berita yang menggunakan sumber anonim tersebut.
BAB XII: PENANGANAN SENGKETA
- Segala sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
- Jika tidak mencapai mufakat, penyelesaian diserahkan kepada Dewan Pers melalui proses mediasi sebelum menempuh jalur hukum lainnya.
BAB XIII: KEAMANAN DATA & PRIVASI PENGGUNA
- Borneo Adventure News melindungi data pribadi pembaca yang terekam di sistem.
- Data pengguna tidak akan diperjualbelikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik data.
BAB XIV: SANKSI INTERNAL
Mitra Kontributor yang terbukti melakukan plagiarisme, menerima suap, atau menyebarkan hoaks akan dikenakan sanksi berupa pemutusan kemitraan secara permanen tanpa kompensasi.
BAB XV: PENUTUP
Pedoman ini disusun berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 dan berlaku mengikat bagi seluruh ekosistem Borneo Adventure News sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Kalimantan Barat
Tanggal: 18 Desember 2025
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi,
Borneo adventure Ind
